Jakarta, 30 September 2025, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria mengungkapkan dari total 81.853 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang terbentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebanyak 81.697 koperasi telah berbadan hukum.

“Melalui Musdesus, sudah 81.853, yang berbadan hukum sudah 81.697,” kata Ariza dalam pidato kunci webinar bertajuk Potensi Desa dan Kelurahan dalam Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (30/9).
Data tersebut dihimpun Kementerian Desa PDT per 28 September 2025 pukul 20.00 WIB. Ariza menegaskan percepatan pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tiga prinsip utama: terbaik, terbanyak, dan tercepat.
Menurutnya, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan produktivitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Delapan Strategi Pemerintah
Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah telah menyiapkan 8 strategi utama:
- Penyediaan lahan tanpa membeli atau menyewa.
- Penyusunan model bisnis koperasi.
- Fasilitasi akses pembiayaan.
- Penguatan SDM melalui pelatihan.
- Digitalisasi proses bisnis koperasi.
- Pembangunan aplikasi microsite koperasi.
- Integrasi basis data nasional koperasi.
- Peningkatan akuntabilitas dan transparansi.
“Digitalisasi akan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi operasional koperasi sekaligus memperluas akses pembiayaan serta pemasaran produk desa,” tegas Ariza.
Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi infrastruktur ekonomi desa sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Source Harian Jogja
