Ditulis oleh Muslihun Al Lampani
Di atas kertas terlihat sederhana: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melayani pencairan dan kebutuhan belanja Penerima Manfaat PKH. Namun di lapangan, kenyataannya tidak sesederhana itu. Dibutuhkan modal besar, kesiapan sistem, stok barang, hingga ketahanan menghadapi risiko usaha yang tidak kecil.
Bayangkan saja, dalam satu hari transaksi bisa mencapai sekitar Rp50 juta. Bahkan dalam dua hari penyaluran, perputaran uang bisa sangat besar. Pertanyaannya: apakah semua orang memahami konsekuensi bisnis dan tanggung jawab sosial di baliknya?

Modal Tidak Kecil: Barang Harus Ada, Uang Tunai Juga Harus Siap
Jika target pelayanan adalah Penerima Manfaat PKH berbelanja di KDKMP, maka koperasi tidak cukup hanya bermodal “nama besar” atau semangat pengabdian.
KDKMP harus menyiapkan dua kekuatan utama sekaligus:
- Aset barang dagangan yang memadai
- Ketersediaan uang tunai untuk penarikan bantuan
Inilah tantangan terberat yang sering tidak terlihat dari luar. Sebab dana bantuan yang cair tidak semuanya dibelanjakan. Banyak penerima manfaat tetap memilih menarik uang tunai untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Artinya, koperasi harus kuat di stok barang sekaligus kuat di cash flow.
Penarikan PKH Itu Gratis, Tidak Boleh Ada Potongan
Dalam sistem penyaluran bantuan sosial, penarikan dana PKH sejatinya gratis. Agen Laku Pandai maupun pihak penyalur sebenarnya dilarang memungut biaya tambahan dari penerima manfaat.
Namun di lapangan, praktik pungutan Rp2.000–Rp5.000 masih sering ditemukan di beberapa tempat. Fenomena ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial jika dilakukan tanpa dasar yang jelas.
KDKMP perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik yang justru merugikan masyarakat kecil dan mencederai tujuan program bantuan sosial.
Kalau Tidak Boleh Potong Dana, Lalu Untungnya Dari Mana?
Ini pertanyaan paling penting.
Jika dijalankan sesuai aturan, maka keuntungan KDKMP sebenarnya hanya berasal dari:
- margin penjualan barang dagangan,
- perputaran usaha,
- dan peningkatan aktivitas ekonomi koperasi.
Itu pun ada batas yang harus dipahami bersama: KDKMP tidak boleh mengarahkan, memaksa, atau menggiring penerima manfaat untuk membelanjakan bantuannya pada barang tertentu.
Koperasi hanya sebatas menyediakan fasilitas dan kebutuhan barang dagangan secara wajar.
Karena di beberapa daerah, praktik bantuan sosial yang “dikondisikan” dalam bentuk barang atau diarahkan ke tempat tertentu sudah berujung pada tindakan tegas aparat dan menjadi persoalan hukum.
Risiko Besar: Omzet Tinggi Belum Tentu Untung Tinggi
Banyak yang melihat transaksi puluhan juta lalu mengira koperasi otomatis untung besar. Padahal belum tentu demikian.
Sebab ada risiko nyata seperti:
- modal barang yang mengendap,
- uang kas tersedot untuk penarikan,
- piutang atau tunggakan simpanan,
- barang tidak laku,
- hingga konflik sosial apabila pelayanan dianggap tidak adil.
Omzet besar tidak selalu identik dengan laba besar. Bahkan jika salah pengelolaan, koperasi bisa justru mengalami tekanan keuangan.
Menjadikan KPM PKH Sebagai Anggota: Baik Secara Ide, Tidak Selalu Mudah di Praktik
Secara konsep, menjadikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sebagai anggota koperasi memang langkah positif. Tujuannya mulia: membangun budaya menabung, memperkuat ekonomi keluarga, dan membuka akses usaha.
Namun praktiknya tidak mudah.
Di lapangan, sering terjadi:
- tabungan menunggak,
- anggota pasif,
- hingga kesulitan menjaga konsistensi simpanan.
Karena kondisi ekonomi sebagian penerima manfaat memang masih sangat terbatas.
Misi Besarnya Bukan Sekadar Dagang
Pada akhirnya, arah kebijakan pemerintah terhadap KDKMP sebenarnya bukan semata-mata menjadikan koperasi sebagai tempat transaksi bansos.
Lebih besar dari itu, KDKMP diharapkan menjadi sarana:
- pemberdayaan ekonomi masyarakat,
- pengembangan UMKM,
- penciptaan peluang kerja,
- hingga membantu masyarakat naik kelas ekonomi dan berpindah desil kesejahteraan.
Artinya, tugas KDKMP bukan sekadar “melayani pencairan”, tetapi ikut membangun jalan agar masyarakat perlahan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Dan di situlah tantangan sekaligus kehormatan terbesar koperasi desa sebenarnya berada.
Muslihun Al Lampani
- Ketua DPW PERKOPDESI Provinsi Lampung
- Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan DPD PERKOPDESI Kabupaten Lampung Tengah
- Ketua KDMP Dono Arum Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah
